Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk dan TLO

Ingin tahu bagaimana cara klaim asuransi mobil all risk dan TLO? Pastikan Anda membaca artikel ini sampai habis ya!

Sebelum mendapatkan kompensasi dari kerusakan mobil atau kehilangan, Anda harus tahu terlebih dahulu apa saja persyaratan yang diperlukan serta bagaimana langkah-langkah untuk melakukan klaim mobil tersebut.

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa ada dua jenis pertanggungan dalam asuransi mobil, yakni all risk dan total loss only (TLO). Masing-masing memiliki pertanggungan yang berbeda, maka Anda perlu mengetahui keduanya untuk memastikan bahwa Anda memilih klaim asuransi yang tepat agar bisa dicarikan.

Lantas, bagaimana cara klaim asuransi all risk dan TLO ? simak selengkapnya di bawah ini ya.

Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk dan TLO

Cara klaim asuransi mobil all risk

Asuransi mobil all risk merupakan jenis asuransi yang akan menanggung semua risiko, seperti kerusakan mobil yang terjadi mulai dari kerusakan kecil hingga besar dan bahkan hingga risiko kehilangan.

Itulah alasan mengapa asuransi jenis ini paling banyak diminati masyarakat terutama bagi yang memiliki kendaraan mewah. Berikut ini adalah cara untuk melakukan klaim asuransi mobil all risk:

1. Mendokumentasikan kerusakan mobil atau bukti kerugian

Hal pertama kali yang harus Anda lakukan untuk melakukan klaim asuransi mobil adalah dengan mendokumentasikan kerusakan atau kerugian pada kendaraan mobil.

Bukti inilah yang harus Anda bawa untuk membuat laporan kepada pihak asuransi terkait masalah yang Anda hadapi.

Jangan lupa untuk melampirkan juga dokumen pendukung lainnya seperti fotokopi SIM, STNK, buku lopis, dan jika diperlukan melampirkan surat keterangan dari kepolisian setempat.

2. Klaim asuransi mobil all risk termudah dengan menghubungi Agen

Jika Anda sedang diluar kota, tidak perlu khawatir karena klaim asuransi tidak hanya bisa dilakukan di kota asal melainkan bisa juga dilakukan di luar kota tempat Anda menemukan masalah tersebut.

Anda hanya perlu menceritakan kronologi kejadian kepada agen asuransi atas kerusakan atau kerugian yang Anda dapati. Jika agen menyetujui klaim, maka agen asuransi akan merekomendasikan bengkel yang bekerjasama di kota tersebut.

3. Mengisi formulir klaim

Jika telah mendapatkan rekomendasi bengkel untuk mengajukan klaim, maka selanjutnya adalah Anda harus mengisi formulir pengajuan yang tersedia. Penuhilah formulir klaim dengan lengkap serta melampirkan juga dokumen yang disyaratkan.

4. Konfirmasi ke pihak asuransi

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pihak bengkel akan melakukan konfirmasi ke pihak asuransi. Jika pengajuan asuransi diterima maka mobil Anda akan segera mendapatkan perbaikan.

Cara klaim asuransi mobil all risk di atas juga berlaku jika Anda mendapatkan kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Dengan catatan, Anda memiliki bukti foto yang jelas dan surat keterangan dari pihak ketiga tentang kerugian yang didapatkan.

Cara klaim asuransi TLO

Berbeda dengan jenis asuransi all risk, kategori asuransi TLO hanya akan menerima klaim jika kerusakan atau kerugian total melebihi 75%.

Pada umumnya, Anda akan secara otomatis mendapatkan kategori asuransi TLO jika Anda melakukan sistem pembelian mobil secara kredit. Namun, Anda juga tetap bisa membelinya sendiri jika sebelumnya sudah memiliki mobil atau mobil yang dibeli secara cash.

Di bawah ini adalah langkah-langkah untuk melakukan klaim asuransi TLO

  1. Jika yang terjadi adalah kehilangan mobil maka Anda perlu membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.
  2. Kamu akan diminta untuk menuliskan kronologi kejadian
  3. Lampirkan beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan seperti KTP, SIM, STNK, BPKB, dan surat kehilangan dari kepolisian.
  4. Jika sudah selesai, maka dokumen tersebut siap dikirimkan untuk perusahaan asuransi.

Syarat klaim asuransi mobil

Agar proses pengajuan klaim berjalan lancar, maka Anda perlu mengetahui persyaratan apa saja yang dibutuhkan. Berikut ini adalah dokumen yang perlu Anda siapkan untuk klaim asuransi:

  1. File asli dan fotokopi polis asuransi
  2. Fotokopi SIM dan STNK
  3. Lampirkan bukti laporan kepolisian jika yang terjadi adalah kerusakan berat dan kehilangan.
  4. Formulir klaim yang sudah terisi dan ditandatangani
  5. Tulisan kronologi kejadian secara jelas
  6. Foto bukti kerusakan mobil.

Jika masalah yang terjadi melibatkan pihak ketiga maka ada beberapa dokumen tambahan yang diperlukan, seperti:

  1. Surat tuntutan pihak ketiga yang telah ditandatangani di atas materai
  2. Fotokopi KTP, SIM, dan STNK pihak ketiga
  3. Surat pernyataan yang menuliskan pihak ketiga tidak memiliki asuransi  mobil
  4. Surat keterangan dari kepolisian jika terjadi kecelakaan.

Tidak hanya dokumen persyaratan yang harus diperhatikan, Anda juga perlu menyiapkan biaya klaim yang berkisar Rp. 250.000 hingga Rp. 300.000.

Informasi lebih lanjut seperti seberapa lama klaim asuransi mobil, Anda perlu menanyakan langsung kepada customer service karena setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda.

Saat ini tidak perlu bingung dimana bisa menemukan asuransi mobil terbaik, Anda bisa menemukannya di Lifepal. Menawarkan berbagai produk asuransi yang terpercaya dan menjadi solusi bagi Anda untuk meminimalisir resiko sejak dini.

Tinggalkan komentar